STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) & TATA
TERTIB
MAS KATA HATI
I. MADRASAH
A. Memastikan
lingkungan madrasah dalam keadaan sehat dan bersih.
1. Di
setiap gedung terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta
sabun tangan.
2. Menganjurkan
siswa untuk membawa makanan dan minuman dari rumah.
3. Menyiapkan
dukungan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
4. Mengelola
sampah dengan bijak.
5. Menyediakan
toilet yang bersih dan sesuai rasio jumlah siswa.
B. Pihak
madrasah membuat jadwal pembelajaran dengan sistem Full Day School.
C. Menyiapkan program kegiatan
upacara bendera dan ekstrakurikuler selama satu tahun ajaran.
II. GURU
DAN KARYAWAN
A. Kehadiran
dan Kepulangan
1. Kehadiran
a. Waktu
Kehadiran
1) Guru
hadir pukul 06.45 WIB.
2) Guru
piket hadir pukul 06.10 WIB.
b. Guru
hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib madrasah dengan
mengacu edaran dari kementerian agama
c. Aktivitas
Guru Awal Kehadiran
1) Mengisi
daftar hadir manual pada buku presensi, jika tidak melakukan presensi dianggap
terlambat/tidak masuk.
2) Senyum,
salam, sapa dan bersalaman kepada teman sejawat.
3) Merapikan
diri.
2. Kepulangan
a. Waktu
Pulang Guru
1) Hari
Senin – Kamis pukul 15.30 WIB
2) Hari
Jum’at pukul 16.00 WIB
b. Sebelum
pulang guru merapikan tempat kerja terlebih dahulu.
c. Berpamitan
dengan teman sejawat.
d. Mengisi
daftar hadir mesin dan manual.
e. Bagi
Guru yang piket mengisi buku piket.
3. Hal-hal
yang berkait dengan kehadiran dan kepulangan, dikerjakan mengikuti poin-poin
yang ada.
B. Penyambutan
Peserta Didik
Sambutan
diberikan guru kepada Peserta Didik sebagai bentuk pemberian apresiasi dari
guru.
1. Guru
piket menyambut dengan memberikan sambutan senyum, salam, sapa dan bersalaman
dengan guru.
2. Guru
piket pengelola Peserta Didik terlambat siap dengan buku data Peserta Didik
terlambat.
C. Pengelolaan Peserta Didik
Terlambat
1. Pengelolaan
Peserta Didik terlambat adalah tugas guru piket.
2. Tugas
Guru pengelola Peserta Didik terlambat:
a. Mencatat
di buku peserta didik terlambat.
b. Merapikan
dan membariskan peserta didik yang terlambat (putra dan putri terpisah).
c. Menanyakan
alasan keterlambatan pada setiap peserta didik.
3. Peserta
didik terlambat dikelola sebagaimana peserta didik tidak terlambat.
4. Guru
piket memberikan sanksi bagi peserta didik yang terlambat.
5. Guru
yang mengajar pada jam pertama di kelas I-II mencatat dan memberikan sanksi
bagi peserta didik yang terlambat.
6. Rekapan
peserta didik terlambat setiap bulan dibuat dan ditindak lanjuti bagian
kepeserta didikan.
D. Kegiatan Sholat Dhuha
1. Penanggung
jawab kegiatan sholat dhuha adalah guru yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah dan
Waka Bidang Kurikulum.
2. Peserta
kegiatan sholat dhuha adalah semua Peserta Didik dan semua guru.
3. Tata
urutan kegiatan sholat dhuha sebagai berikut:
a. Persiapan
b. Pembacaan
Surat Yasin
c. Shalat
Dhuha
d. Pembacaan
Asmaul Husna
e. Doa
f. Penutup
4. Hal-hal
lain di dalam kegiatan sholat dhuha:
a. Pemberian
reward kepada peserta didik.
b. Peserta
Didik indisipliner dicatat dan ditangani oleh guru piket.
c. Peserta
Didik indisipliner dapat diberikan training setelah kegiatan sholat dhuha.
d. Pembiasaan
infaq.
E. Kegiatan
Belajar Mengajar dan Istirahat
1. KBM
sebelum bel berbunyi, guru masuk kelas dengan menyiapkan perlengkapan belajar
yang diperlukan.
2. Setelah
bel berbunyi:
a. Peserta
didik yang datang setelah bel masuk, diperbolehkan masuk setelah mendapatkan
izin dari guru yang mengajar.
b. Guru
mengkondisikan peserta didik untuk siap belajar dan melakukan presensi.
3. Pelaksanaan
KBM
a. Guru
pada jam pertama memimpin tadarus Al Qur’an/bacaan sholat dan doa harian selama
10 menit.
b. Menyanyikan
lagu wajib nasional bersama-sama dipimpin oleh petugas.
c. Guru
Kelas memulai dengan doa dan menulis kalimat basmalah dalam huruf Arab, hari
dan tanggal di papan tulis.
d. Guru
kelas memulai perjumpaan dikelas dengan ice breaking seperti: sekilas info,
tebak-tebakan, joke, permainan dan lain- lain, yang bertujuan untuk mendapatkan
perhatian anak dan mencairkan suasana.
e. Guru
melaksanakan KBM dengan unsur PAIKEM (Pendidikan Aktif, Inovatif, Kreatif,
Efektif dan Menyenangkan).
f. Menutup
pelajaran dengan hamdalah dan salam.
g. Guru
Olah Raga memulai pembelajaran dengan pembukaan, menyiapkan alat-alat,
mencarikan ruang ganti pakaian dan mengaturnya, serta memastikan alat-alat
olahraga dikembalikan pada tempatnya.
h. Guru
BTAQ langsung masuk pada kelompoknya masing-masing, melaksanakan klasikal,
klasikal individual dan individual serta tahfidz sesuai target yang telah
ditentukan.
i. Guru
tidak memperbolehkan peserta didik keluar sebelum bel berbunyi, kecuali seizin
guru.
F. Makan
1. Guru
mengarahkan peserta didik pada saat jam makan.
2. Menempati
tempat yang sudah disediakan.
3. Kelas
I – VI pukul 11.20 – 11.55 WIB.
G. Istirahat
Jam
istrahat bagi guru kondisional, menyesuaikan dengan jam mengajarnya.
H. Shalat Dhuhur
Penanggung
jawab pelaksanaan adalah guru yang ditunjuk Kepala Madrasah dan Waka Bidang
Kurikulum.
1. Sholat
Dhuhur diimami oleh guru yang bertugas.
2. Seluruh
guru mendampingi siswa dalam pelaksanaan sholat dhuhur berjama’ah.
I. Pengembangan
Diri
1. Penanggung
jawab pengembangan diri adalah bidang kesiswaan.
2. Koordinator
ditunjuk oleh bidang kesiswaan.
3. Guru
pengampu pengembangan diri adalah guru yang ditunjuk oleh bidang kesiswaan.
4. Tugas
guru pengampu pengembangan diri adalah:
a. Melaksanakan
kegiatan pengembangan diri sesuai jadwal.
b. Mencatat
dan mengontrol semua perilaku dan perkembangan peserta didik.
c. Memulangkan
Peserta Didik pada waktu yang telah ditentukan.
J. Guru
Izin/Tidak Hadir
1. Guru
tidak hadir karena suatu halangan, menyampaikan permohonan izin tidak hadir
kepada kepala madrasah dan ditembuskan kepada bidang kurikulum.
2. Izin
disampaikan melalui lisan atau tertulis.
3. Izin
yang diajukan bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan oleh kepala madrasah,
mempertimbangkan alasan dan kondisi madrasah.
4. Jika
izin dikabulkan, guru wajib melimpahkan atau menyertakan tugas ke guru piket.
5. Izin
untuk dinas luar harus mendapatkan SPPD dan dicatat dibuku keluar.
6. Budayakan
berpamitan dengan teman sejawat.
K. Pembinaan
Guru
Pembinaan
guru diorientasikan sebagai pembinaan pengembangan soft skill dan hard skill serta
kemampuan pedagogik, untuk membekali guru dalam menjalankan
tugasnya.
L. SANKSI TERHADAP GURU DAN KARYAWAN
1. Diapanggil atau dinasehati atau tabayun oleh Waka Kurikulum.
2. Dilakukan mediasi oleh kepala madrasah
dengan guru yang bersangkutan.
3. Diberikan Surat Perjanjian (SP) 1
antara guru yang bersangkutan dengan kepala madrasah.
4. Diberikan Surat Perjanjian (SP) 2
antara guru yang bersangkutan dengan kepala madrasah berupa penundaan gaji atau
sanksi yang disepakati.
5. Diberikan Surat Perjanjian (SP) 3
antara guru yang bersangkutan dengan kepala madrasah berupa nasehat dan
kebijakan yang dilakukan kepala madrasah.
III. PESERTA
DIDIK
A. KEHADIRAN,
KEPULANGAN DAN KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
1. Kehadiran
Peserta didik
a. Kehadiran
peserta didik setiap Senin sampai Jum’at paling lambat:
1) Kelas
I-II pukul 06.50 WIB.
2) Kelas
III-VI pukul 06.15 WIB.
b. Peserta
didik hadir mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan guru.
c. Kehadiran
peserta didik dilanjutkan dengan kegiatan sholat dhuha untuk kelas III – VI.
2. Kepulangan
Peserta didik
a. Kepulangan
secara umum
1) Peserta
didik kelas I & II pulang pukul 13.45 WIB.
2) Peserta
didik kelas III pulang pukul 14.15 WIB.
3) Peserta
didik kelas IV – VI pulang pukul 14.45 WIB
4) Peserta
didik mengkondisikan kelas supaya rapi kembali, dibantu dengan guru.
5) Peserta
didik membaca doa pulang bersama atau dipimpin oleh guru.
6) Peserta
didik merapikan kursi dan meja serta bersalaman dengan guru.
7) Peserta
didik keluar kelas dengan tertib.
b. Kepulangan
secara khusus
1) Peserta
didik diizinkan pulang karena alasan sakit atau keperluan keluarga.
2) Peserta
didik yang sakit berhak diantar pulang oleh guru atau dikonfirmasikan pada
orang tua untuk dijemput.
3) Orang
tua/wali Peserta Didik yang menjemput peserta didik untuk keperluan keluarga,
menyampaikan izin kepada wali kelas.
3. Ketidakhadiran
Peserta didik
a. Kriteria
ketidakadiran yaitu: sakit dan keperluan keluarga/lainnya.
b. Peserta
didik yang tidak hadir karena sakit atau keperluan keluarga harus menyampaikan
izin secara langsung baik secara tertulis atau lisan (surat izin, telepon,
atau WA) kepada wali kelas atau pihak madrasah.
c. Peserta
didik yang tidak hadir karena sakit atau keperluan keluarga namun tidak izin
kepada wali kelas atau pihak madrasah maka dinyatakan
alpha/tanpa keterangan.
d. Peserta
didik yang tidak hadir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan akan
dikonfirmasi oleh pihak madrasah.
B. KETERLAMBATAN
1. Jenis
keterlambatan: terlambat masuk madrasah dan terlambat masuk kelas mengikuti
pelajaran.
2. Peserta
didik dinyatakan terlambat masuk madrasah jika lebih 10 menit dari jadwal.
3. Peserta
didik terlambat masuk madrasah ditertibkan oleh guru piket.
4. Peserta
didik yang masuk kelas setelah bel berbunyi dan pelajaran sudah dimulai,
dinyatakan terlambat masuk kelas.
5. Peserta
didik yang terlambat masuk kelas harus minta izin kepada guru kelas.
6. Peserta
didik yang terlambat harus mengetuk pintu, mengucapkan salam dan meminta izin
kepada guru pengampu kelas untuk mengikuti pelajaran.
C. SHOLAT DHUHA
1. Wudhu
persiapan Shalat Dhuha untuk kelas III – VI diharapkan disiapkan dari rumah.
2. Shalat
Dhuha dilaksanakan ketika awal pembelajaran yaitu pukul 06.15 – 07.00 WIB.
Kecuali kelas I-II yaitu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan didampingi
oleh wali kelas.
3. Peserta
didik mempersiapkan diri langsung ke masjid.
4. Peserta
didik melaksanakan Sholat Sunah Tahiyyatul Masjid bagi yang cukup waktunya.
5. Peserta
didik membaca Surat Yasin secara berjamaah.
6. Peserta
didik melaksanakan Shalat Dhuha bersama.
7. Peserta
didik membaca Asmaul Husna secara berjamaah
8. Peserta
didik membaca Do’a bersama.
9. Peserta
didik mengikuti rangkaian sholat dhuha dengan tertib dalam barisan shof.
D. PROSES BELAJAR PESERTA DIDIK
DAN ISTIRAHAT
1. Lima
(5) menit sebelum bel berbunyi
a. Peserta
didik masuk kelas masing-masing
b. Peserta
didik menghentikan semua kegiatan istirahat
c. Peserta
didik merapikan dan mengembalikan alat permainan ke tempatnya.
2. Peserta
Didik datang setelah bel masuk, diperbolehkan masuk setelah mendapat izin
terlambat.
3. Urutan
KBM setelah bel berbunyi:
a. Peserta
didik menjawab salam guru.
b. Peserta
didik mengawali proses belajar dengan Basmalah dan mengakhiri dengan tahmid dan
doa kafaratul majlis.
c. Peserta
didik minta izin jika meninggalkan KBM.
d. Peserta
didik menggunakan alat belajar sendiri.
e. Peserta
didik mengikuti belajar mengajar dengan sungguh-sungguh.
4. Istirahat
a. Waktu
istirahat dilaksanakan setelah bunyi bel tanda istirahat.
b. Istirahat
ke-I pukul 09.20 – 09.35 WIB dari kelas I – VI.
c. Peserta
didik kelas I – VI istirahat ke-II pada pukul 11.50 – 12.30 WIB melaksanakan
makan siang dan sholat dhuhur secara berjamaah di Aula Madrasah.
d. Tempat
istirahat adalah area yang telah ditentukan dalam peraturan madrasah.
E. SHALAT
DHUHUR
Jadwal
persiapan Shalat adalah sebagai berikut:
1. Wudhu
dan persiapan Shalat Dhuhur menyesuaikan jam istirahat ke-II.
2. Peserta
didik melaksanakan Shalat sesuai dengan tata tertib Shalat secara berjamaah.
3. Peserta
didik berdoa dengan khusu’.
F. TATA
TERTIB UMUM
1. Waktu
madrasah: masuk pukul 06.50 WIB untuk kelas I-II dan pukul 06.15 WIB
untuk kelas III-VI , pulang pukul 13.45 WIB kelas I,II, kelas III pulang pukul
14.15 WIB dan kelas IV -VI pulang pukul 14.45 WIB.
2. Peserta
didik hadir paling lambat pukul 07.00 WIB untuk hari Senin – Jum’at.
3. Bila
peserta didik sakit atau ada hal yang harus meninggalkan madrasah, maka wajib
memberitahu wali kelas.
4. Peserta
didik membawa perlengkapan shalat
5. Peserta
didik tidak memakai perhiasan berlebihan, putri hanya boleh memakai anting.
6. Peserta
didik tidak membawa peralatan permainan yang berbahaya kecuali mendapat izin
guru.
7. Peserta
didik wajib ikut merawat sarana dan prasarana madrasah.
8. Peserta
didik tidak keluar dari lingkungan madrasah selama jam madrasah.
9. Peserta
didik membiasakan diri mengucapkan salam dan bersalaman ketika bertemu teman,
guru, karyawan, dan sesamanya juga ketika memasuki/keluar ruang kelas/guru.
10. Peserta didik bersikap jujur,
sopan, dan disiplin, baik perkataan maupun perbuatan.
11. Peserta didik memperhatikan dan
mendengarkan bila ada yang berbicara di hadapannya.
12. Peserta didik membuang sampah
pada tempat yang disediakan.
13. Tidak boleh membawa
HP/sejenisnya jika tidak diperintahkan.
14. Peserta didik dilarang jual
beli makanan, minuman, dan mainan pada saat pelajaran.
15. Peserta didik wajib menghormati
yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda.
16. Peserta didik dilarang
melakukan akhlak yang tercela, seperti:
a. Berkelahi.
b. Memakai
milik orang lain tanpa izin.
c. Mengambil
milik orang lain (mencuri).
d. Menganiaya
atau melukai orang lain.
e. Merusak
barang-barang milik orang lain.
f. Melakukan
perjudian, merokok, narkoba.
g. Menggunjing
atau memfitnah orang lain.
h. Merampas
atau meminta paksa barang milik orang lain.
i. Menghina,
mengejek, mengolok-olok, atau melecehkan orang lain.
j. Menulis,
melihat, atau berbicara jorok/mengumpat.
k. Menjodoh-jodohkan
dengan temannya.
l. Menaiki
kursi, meja, lemari, atap tanpa alasan yang jelas.
m. Berbuat tidak senonoh dengan
temannya.
G. TATA TERTIB KHUSUS
1. Tata
Tertib Shalat
a. Shalat
Dhuha
1) Peserta
didik memakai pakaian menutup aurat, suci, dan rapi (rukuh, mukena bagi peserta
didik putri).
2) Peserta
didik merapikan sepatu/sandal ketika masuk Masjid
3) Peserta
didik langsung menuju ke Masjid, tas diletakkan di teras Masjid.
4) Peserta
didik membaca doa masuk masjid.
5) Peserta
didik melakukan Shalat Sunah Tahiyyatul masjid bagi yang cukup waktunya.
6) Peserta
didik membaca Asmaul Husna & Surat Yasin secara bersama-sama.
7) Peserta
didik duduk dengan tertib.
8) Peserta
didik melakukan Shalat Dhuha dengan khusuk.
9) Peserta
didik melaksanakan dzikir dan doa dengan khusuk.
10) Peserta didik mengikuti
motivasi dengan seksama.
11) Peserta didik meninggalkan
masjid dengan berjalan dan tenang.
b. Shalat
Dhuhur
1) Peserta
didik memakai pakaian menutup aurat, suci, dan rapi (rukuh, mukena bagi peserta
didik putri).
2) Peserta
didik merapikan sepatu/sandal ketika masuk Aula
3) Peserta
didik melakukan Shalat sunnah Qobliyyah Dhuhur dan muraja’ah membaca/mengulang
hafalan) Al Qur’an atau membaca sholawat.
4) Peserta
didik melaksanakan shalat dhuhur berjamah dengan khusuk.
5) Peserta
didik melaksanakan dzikir, berdoa, dan shalat sunah ba’diyyah.
6) Peserta
didik meninggalkan aula dengan berjalan dan
tenang
2. Tata
Tertib Wudhu
a. Peserta
didik datang di tempat wudhu tepat waktu.
b. Peserta
didik wudhu dengan tertib dan benar.
c. Peserta
didik menggunakan air tidak berlebihan.
d. Peserta
didik baris dengan antri/bergantian.
e. Peserta
didik memakai alas kaki/sandal.
f. Peserta
didik membaca do’a masuk/keluar kamar mandi dan do’a wudhu.
g. Peserta
didik wudhu di tempat yang telah ditentukan putra dan putri secara terpisah.
3. Tata
Tertib Makan
a. Peserta
didik makan pada tempat yang telah ditentukan.
b. Peserta
didik membaca doa sebelum dan sesudah makan.
c. Peserta
didik antri dengan rapi.
d. Peserta
didik mencuci tangan.
e. Peserta
didik tidak bergurau pada saat makan.
f. Peserta
didik tidak mencela makanan.
g. Peserta
didik menghabiskan makanan sesuai dengan waktu yang disediakan.
h. Peserta
didik merapikan dan membersihkan ruang kelas setelah makan.
i. Peserta
didik makan dan minum dengan duduk dan tangan kanan.
j. Peserta
didik tidak meminta makanan secara paksa.
4. Tata
Tertib Berpakaian
a. Peserta
didik memakai pakaian seragam dengan ketentuan:
1) Senin
& Selasa: Seragam Merah Putih (memakai topi dan dasi saat
upacara)
2) Rabu
: Seragam Batik Kemenag bawahan putih.
3) Kamis
: Seragam identitas Madrasah.
4) Jumat
: Seragam Silat dan Seragam Pramuka.
b. Memakai/membawa
seragam olahraga sesuai jadwal yang telah ditentukan.
c. Peserta
didik wajib memakai sepatu berwarna hitam pada hari senin dan selasa, serta
kaos kaki berwarna putih, pada jadwal pramuka memakai Sepatu hitam dan kaos
kaki hitam ketika berada di madrasah kecuali ketika berwudhu.
d. Peserta
didik dilarang memakai sepatu sepak bola diluar jam olah raga.
e. Peserta
didik memakai ikat pinggang.
f. Peserta
didik memakai peci hitam bagi peserta didik putra dan berkerudung bagi peserta
didik putri.
5. Tata
Tertib BTAQ
a. Peserta
didik masuk dalam kelompok masing-masing, sesuai dengan pembagian jadwal
masing-masing kelas.
b. Wajib
membawa buku BTAQ, buku prestasi,buku tulis dan alat tulis.
c. Peserta
didik tidak diperbolehkan meninggalkan kelompoknya sebelum jam BTAQ selesai.
d. Peserta
didik kenaikan jilid diuji oleh koordinator BTAQ/kepala lembaga BTAQ sesuai
dengan jadwal.
e. Ketika
naik jilid atau jilid hilang, peserta didik membeli sendiri buku BTAQ di
Koperasi Madrasah.
6. Tata
Tertib Bermain
a. Bermain
saat jam istirahat.
b. Bermain
di lingkungan madrasah dengan batasan yang telah ditentukan:
1) Sebelah
barat : gedung madrasah
2) Sebelah
selatan : jalan Gg. Melati
3) Sebelah
timur : balai RW
4) sebelah
utara : gedung MTs Ummul Qura’
c. Bermain
di halaman madrasah.
d. Dilarang
bermain di kantor guru, kantor TU, masjid, kelas TK, dan UKS.
e. Melakukan
segala bentuk permainan di luar kelas, kecuali dipantau (diizinkan) oleh guru.
f. Bermain
dengan alat yang tidak membahayakan.
g. Memakai
alas kaki saat bermain.
H. JENIS DAN BENTUK SANKSI
1. Sanksi
Ringan
a. Dinasehati
b. Ditegur
c. Membersihkan
kelas
d. Membuang
sampah
e. Meyetorkan
hafalan
f. Meminta
maaf
2. Sanksi
Sedang
a. Mengganti
rugi
b. Setoran
bacaan Al Qur’an
c. Dilakukan
penyitaan
3. Sanksi
Berat
a. Panggilan
terhadap orang tua
b. Tidak
diizinkan mengikuti pelajaran
c. Diskors
3 hari
d. Dikembalikan
pada orangtua
KETERANGAN:
1. Sanksi
Ringan
a. Melanggar
ketentuan pada tata tertib umum poin 1 sampai dengan 6.
b. Melanggar
ketentuan pada tata tertib khusus (tartib shalat, wudhu, makan, berpakaian dan
bermain)
2. Sanksi
Sedang
a. Melakukan
pelanggaran tata tertib umum poin 1 - 16 .
b. Mengulangi
pelanggaran dengan modus yang sama lebih 3 kali terhadap sanksi ringan dalam 1
minggu.
3. Sanksi
Berat
a. Melakukan
pelanggaran pada tata tertib umum poin yang sama sebanyak 5 kali.
b. Melakukan
pelanggaran terhadap tata tertib umum poin 16 sebanyak 3 kali pada poin yang
sama.
c. Melakukan
pelanggaran terhadap semua tata tertib sebanyak 10 kali pada poin yang berbeda.
Jenis
Pelanggaaran dan Sanksi Berupa Pemberian Poin:
No. |
Pelanggaran |
Poin |
1 |
Tidak hadir tanpa keterangan |
20 |
2 |
Terlambat hadir di madrasah |
5 |
3 |
Tidak ikut upacara / apel |
10 |
4 |
Terlambat masuk kelas |
5 |
5 |
Keluar kelas sebelum jam istirahat |
5 |
6 |
Jajan selain pada jam istirahat |
5 |
7 |
Meninggalkan madrasah sebelum jam
pulang |
20 |
8 |
Keluar dari area madrasah tanpa
izin |
15 |
9 |
Tidak ikut sholat berjama’ah |
10 |
10 |
Tidak mengerjakan tugas / PR |
15 |
11 |
Berpakaian tidak rapi |
5 |
12 |
Mengganggu ketertiban / keamanan |
10 |
13 |
Makan / minum sambil berjalan |
10 |
14 |
Mengambil barang tanpa izin |
25 |
15 |
Merusak / menghilangkan sarana
prasarana |
35 |
16 |
Berkelahi |
75 |
17 |
Pencemaran nama baik / mengejek |
30 |
18 |
Membuang sampah sembarangan |
20 |
19 |
Membawa mainan ke dalam kelas |
5 |
20 |
Memakai sepatu tidak sesuai jadwal |
15 |
21 |
Mencoret-coret fasilitas madrasah |
20 |
Keterangan
:
100
Poin : Pembinaan wali kelas dan surat peringatan 1
150
Poin : Pembinaan waka kesiswaan dan surat peringatan 2
200
Poin : Pemanggilan wali peserta didik dan surat peringatan 3
250
Poin : Skorsing 3 hari
300
Poin : Dikembalikan kepada orang tua / wali
I. REWARD
DAN PUNISHMENT
Reward
dan punishment diorientasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan.
Untuk itu tidak diperkenankan reward dan punishment yang kontra produktif
dengan pendidikan itu sendiri dengan menggunakan prinsip hargai pelakunya,
luruskan perilakunya.
Kesalahan
dalam memberi reward dan punishment akan menimbulkan dampak yang justru
bertentangan dengan tujuan madrasah. Reward diberikan untuk menghargai perilaku
positif peserta didik.
1. Jenis-jenis
reward meliputi:
a. Pin
prestasi untuk menghargai setiap perilaku positif anak. Baik dalam aspek
kognitif, afektif maupun psikomotorik peserta didik.
b. Pin
Best Student untuk menghargai perilaku peserta didik yang sudah 5 kali
mendapatkan Pin Prestasi.
c. Pin
Hebat untuk menghargai anak kelompok bawah yang mengalami perubahan besar dalam
satu bulan.
d. Pin
Best of The Best Student untuk memberikan penghargaan pada peserta didik yang
terbaik dalam satu semester atau satu tahun.
e. Pin
Best Mading untuk memberikan penghargaan pada pengirim naskah terbaik majalah
dinding.
2. Semua
jenis hukuman berupa kontak fisik negative seperti menjewer, melempar
barang, memukul, mendorong kepala, dan lain - lain tidak diperbolehkan.
3. Jenis
perkataan yang membuat peserta didik trauma juga tidak diperbolehkan.
IV. WALI
PESERTA DIDIK
A. ADAB
Untuk
mendidik peserta didik-siswi agar melakukan hal-hal yang sesuai dengan tujuan
pendidikan yang ada dan memberi contoh kebenaran kepada peserta didik dan siswi
secara nyata, diharapkan orang tua ketika memasuki lingkungan madrasah
menggunakan adab sebagai berikut:
1. Berbusana
muslim.
2. Tidak
merokok.
3. Menjaga
ketertiban
4. Menjaga
kebersihan
B. TANGGUNG
JAWAB
Sebagai
bentuk hubungan madrasah dan wali Peserta Didik diharapkan wali Peserta Didik memperhatikan
beberapa tanggung jawab sebagai wali Peserta Didik, karena anak adalah sebuah
amanah yang harus dipertanggung jawabkan serta demi tercapainya tujuan dan isi
dari pendidikan itu sendiri, wali Peserta Didik diharapkan:
1. Mengontrol
buku penghubung dan tugas.
2. Mendampingi
peserta didik ketika belajar dirumah.
3. Proaktif
dengan kegiatan madrasah serta komite madrasah.
4. Hal-hal
yang berkaitan dengan madrasah dimohon dikonfirmasikan langsung ke pihak
madrasah.
5. Dimohon
menjaga nama baik guru dan madrasah, untuk memberi kepercayaan kepada peserta
didik dalam belajar.
6. Memenuhi
kewajiban administrasi tepat pada waktunya.
7. Mengantar
dan menjemput peserta didik tepat pada waktunya.
8. Wali
peserta didik yang terlambat menjemput anaknya lebih dari 30 menit setelah
kepulangan bukan menjadi tanggung jawab madrasah.
9. Memberi
informasi baik lisan maupun tulisan apabila peserta didik berhalangan mengikuti
KBM.
V. UMUM
A. LAYANAN
TAMU
1. Tamu
disambut oleh siapapun yang pertama kali menjumpai dengan senyum, salam, sapa
atau yang sejenisnya.
2. Tamu
dibantu atau dilayani kebutuhannya dan diarahkan sesuai tujuannya.
3. Tamu
dipersilahkan menunggu atau berhubungan langsung dengan orang yang
berkepentingan.
4. Tamu
umum dipersilahkan di ruang tamu guru, dan tamu dari dinas dipersilahkan ke
ruang tamu kepala madrasah.
5. Tamu
dari Dinas diberi buku tamu khusus dan tamu dari umum diberi buku tamu umum
oleh TU.
6. Tamu
wali Peserta Didik yang berkepentingan dengan administrasi, diterima sampai
pukul 14.30 WIB oleh TU.
7. Jika
tamu selesai dengan kepentingannya, diantar sampai pintu dengan ucapan salam.
B. LAYANAN
TELEPON
Untuk
memudahkan hubungan antara pihak wali Peserta Didik dan madrasah serta guru,
pihak madrasah memberikan layanan telepon dengan daftar no telepon semua guru
secara terlampir. Dengan acuan layanan sebgai berikut:
1. Penerima
telepon utama adalah petugas dari TU atau oleh siapapun yang pertama kali
mendengar dering telepon.
2. Pelimpahan
telepon kepada orang lain dengan disertai pesan.
3. Telepon
diterima dan disudahi dengan menggunakan adab salam.
4. Peserta
didik diberikan fasilitas telepon madrasah 30 menit setelah jam kepulangan
atau
jika ada keperluan mendesak.
C. SURAT
1. Surat
Masuk
a. Surat
diterima oleh siapapun yang pertama kali menjumpai dan berhak untuk
menandatangani tanda terima.
b. Surat
pribadi langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
c. Surat
izin langsung diberikan kepada wali kelas yang bersangkutan.
d. Surat
dinas atau izin observasi/penelitian diberikan kepada TU untuk dibuka dan
dicatat dalam buku agenda.
e. Surat
dibawa TU kepada kepala madrasah untuk dibaca dan ditandai kalau telah dibaca,
dan ditindak lanjuti
f. Surat
dimasukan dalam file surat masuk.
2. Surat
Keluar
a. Semua
surat berkop madrasah harus ditanda tangani oleh kepala madrasah baik langsung
maupun mengetahui dan di stempel.
b. Surat
diberi nomor yang sesuai dengan urutan.
c. Surat
dimasukan dalam arsip surat keluar dan dicatat dalam buku surat keluar.
d. Pengiriman
surat atau berkas yang bersifat eksternal harus disertai buku ekspedisi yang
sudah diisi sejak dari madrasah.
e. Mengikuti
prosedur yang telah ditentukan.
D. PENGADAAN BUKU PEGANGAN
1. Penanggung
jawab pengadaan buku pegangan adalah waka kurikulum.
2. Penaggung
jawab pengadaan buku umum adalah bagian perpustakaan dan bagian koperasi.
3. Buku
pegangan Peserta Didik berupa buku paket, diktat, prestasi BTAQ, penghubung,
dan LKS.
4. Pemilihan
buku pegangan Peserta Didik dari penerbit, melalui proses seleksi oleh tim
seleksi.
E. MAJALAH
DINDING dan WEB MADRASAH
Majalah
dinding dan Web Madrasah diorientasikan sebagai media untuk melatih Peserta
Didik terampil menulis dan menuangkan kreativitasnya. Menulis adalah tradisi
keilmuan Islam, hampir tidak ada ulama’ yang tidak memiliki karya tulis.
Peserta didik diharapkan peka terhadap perkembangan kehidupan dan dapat
mengkritisinya dan dapat mengetahui kinerja penerbitan media.
1. Penanggung
jawab adalah bidang kesiswaan dan bidang penelitian dan pengembangan .
2. Koordinator
ditunjuk oleh penanggung jawab.
3. Peserta
didik dan guru wajib mengirimkan tulisannya kepada koordinator majalah dinding
dan Web Madrasah, dan akan diseleksi.
4. Setiap
karya yang dimuat akan mendapatkan reward.
Ditetapkan
di : Koto Baru
Tanggal
: 11 Juli 2024
Kepala
Madrasah
Marva
Edison, S.Ag., Gr.